CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap II di Laman cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriteria Penerimanya

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II cair bulan Juni 2022. Perlu diketahui, masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id . Nantinya, bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM atau E warong terdekat.

Bansos PKH merupakan satu di antara beberapa program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu. Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima. Tahap I (Januari, Februari, Maret);

Tahap II (April, Mei, Juni); Tahap III (Juli, Agustus, September); Tahap IV (Oktober, November, Desember).

Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan; Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak. Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun; Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental. 1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun; 2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun; 4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun; 5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;

6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun; 7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun. 1. Login ke

2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan; 3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP; 4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru; 6. Tekan tombol "Cari" data. Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id .

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima. Sistem pencarian pada laman akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.