KPK Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam-Loco Montrado
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado Tahun 2017. Dokumen itu disita dari saksi yang diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (8/2/2022). Saksi dimaksud yakni Nursyahrini Dewi selaku Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang (November 2016 2018).
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022). Sementara, satu saksi yang harusnya turut diperiksa, yaitu Muhidin selaku Vice President Marketing, Sales and Operation Support, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (2015 2017), memilih tidak hadir. "Yang bersangkutan tidak hadir akan dijadwal ulang dan akan diinfokan lebih lanjut," kata Ali.
Sebelumnya, KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin. Siman Bahar melawan KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan siap melepas Siman Bahar.
"Keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur, kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), kami akan SP3," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar. PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan itu dibacakan pada 27 Oktober 2021.
Meski PN Jaksel mengabulkan praperadilan Siman Bahar, namun KPK menyatakan akan terus mengusut kasus ini. "Namun demikian tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Karyoto. Diketahui KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.